credit : urbaindo.com |
Kebutuhan primer orang hidup yang diutamakan diantaranya adalah pangan, sandang dan papan. Jika ketiganya sudah bisa terpenuhi dengan baik berarti jaminan adanya kesejahteraan hidup yang bisa dinikmati bersama keluarga tercinta. Sayangnya sebagian besar masyarakat belum bisa merasakan kebutuhan primer dengan baik. Belum lagi adanya gejolak ekonomi yang labil hingga terpaksa ada yang menjadi tanggungan beban hidup.
Bayangkan saja, seperti fakta yang di dengar, banyak masyarakat Indonesia masih berada di ambang garis kemiskinan. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pangan saja kesusahan apalagi sampai halnya bisa memiliki rumah idaman sendiri. Menjadi komoditi langka bahkan bisa jadi dianggap sebagai kebutuhan yang mewah untuk membeli sebuah rumah. *Mungkin ini salah satu hal yang sudah dipikirkan pemerintah untuk bisa memberikan program berikut fasilitas kemudahan memiliki properti rumah. Sehingga semua masyarakat hingga lapisan bawah bisa juga berkesempatan punya rumah dengan adanya program rumah subsidi.
Program Rumah Subsidi
Pengadaan
rumah subsidi merupakan program pemerintah dalam menyediakan rumah
hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan
cara memberikan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
atau memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Siapa yang
dapat membeli dan menjual rumah subsidi tersebut?
Konsumen atau notabene masyarakat yang dikategorikan berpenghasilan rendah ialah yang memiliki penghasilan di bawah 4 juta rupiah. Jadi jika konsumen memiliki penghasilan dibawah empat juta rupiah bisa mengajukan KPR rumah subsidi untuk tipe rumah tapak.Sementara konsumen yang berpenghasilan di bawah 7 juta rupiah dapat mengajukan rumah subsidi tipe rumah susun.
Adapun para penghuni rumah subsidi bisa bernafas lega jika kelak ingin pindah dan memiliki rumah yang lebih luas. Karena sekarang pemerintah mengizinkan untuk menjual rumah subsidi dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik.
Pemilik rumah yang hendak menjual rumah subsidi karena berbagai alasan, misalkan sudah memiliki penghasilan yang lebih baik serta finansial mandiri dari sebelumnya maka ketahui poin penting seperti ini misalnya : tips rumah dijual di Surabaya yang aman untuk jenis rumah subsidi adalah melihat aturan dan ketentuan pemerintah sekarang membolehkan dengan beberapa ketentuan diantaranya :
Adapun para penghuni rumah subsidi bisa bernafas lega jika kelak ingin pindah dan memiliki rumah yang lebih luas. Karena sekarang pemerintah mengizinkan untuk menjual rumah subsidi dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik.
Pemilik rumah yang hendak menjual rumah subsidi karena berbagai alasan, misalkan sudah memiliki penghasilan yang lebih baik serta finansial mandiri dari sebelumnya maka ketahui poin penting seperti ini misalnya : tips rumah dijual di Surabaya yang aman untuk jenis rumah subsidi adalah melihat aturan dan ketentuan pemerintah sekarang membolehkan dengan beberapa ketentuan diantaranya :
Menjual rumah subsidi diperbolehkan asal sudah 5 tahun anda miliki untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun. Jadi setelah 5 tahun dan 20 tahun penerima bantuan FLPP dapat take over kredit ke orang lain.
Menjual rumah subsidi hanya diperbolehkan kepada penyalurnya jika belum memenuhi aturan di atas. Jadi tidak boleh dijual ke sembarang orang (ke pribadi) secara langsung. Karena nantinya rumah tersebut akan disalurkan kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang lebih membutuhkan. Aturan ini cukup logis dan proporsional, karena jika dijual sembarangan maka mungkin saja orang yang tidak layak mendapat subsidi bisa menikmati subsidi dari pemerintah yang notabene untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menjual rumah subsidi bisa dilakukan dengan cara over kredit, namun tentu saja ada persyaratan yang sedikit berbeda dengan KPR pada umumnya.
Jika sampai halnya konsumen mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah maka tentu saja ada sanksi yang akan didapat berupa sanksi pidana dan denda 50 juta rupiah. Selain itu subsidinya akan dicabut dan harus mengganti segala fasilitas bantuan yang sudah diterimanya.
Jadi kesimpulannya adalah jika konsumen hendak menjual rumah subsidi sebaiknya ketahui dulu regulasi yang sudah pemerintah tetapkan, sehingga akan mudah dalam proses jual-belinya dan tidak akan mendapat masalah dikemudian hari.
Semoga saja ulasan sederhana ketahui tips aman menjual rumah subsidi bisa memberikan masukan bermanfaat bagi yang membutuhkan info jual-beli rumah subsidi. Sehingga dengan demikian akan memudahkan proses kelancaran sampai hasil akhir yang maksimal.
Keep happy blogging
Semoga saja ulasan sederhana ketahui tips aman menjual rumah subsidi bisa memberikan masukan bermanfaat bagi yang membutuhkan info jual-beli rumah subsidi. Sehingga dengan demikian akan memudahkan proses kelancaran sampai hasil akhir yang maksimal.
Keep happy blogging
Wah langsung bisa dipraktekkan nih cara menjual rumah subsidi :)
BalasHapusharus cari yang terpercaya pastinya ya mba
BalasHapusPihak penyalur itu developer ya?? Atau bank??
BalasHapusPenyalur itu developer kan?? Brrti kalo mau over kridit harus lewat developer dlu ya?
BalasHapus